Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemulihan aktivitas pendidikan yang sempat terganggu oleh asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski demikian, pembelajaran tatap muka belum berlaku merata. Enam kecamatan yang masih berada dalam zona merah pencemaran udara diwajibkan melanjutkan pembelajaran dari rumah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutim Nomor B-100.3.4.2/6720/DISDIKBUD tentang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono menegaskan, pembukaan kembali sekolah dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Langkah ini diambil agar pemulihan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan.
“Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar,” jelas Mulyono.
Menurutnya, perbedaan kondisi kualitas udara antarkecamatan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan pola pembelajaran. Wilayah yang dinilai memungkinkan untuk kembali melaksanakan tatap muka dapat memulai aktivitas di sekolah, sedangkan daerah yang masih berisiko tetap menjalankan PJJ.
"Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara yang menunjukkan sejumlah wilayah masih mengalami pencemaran," ujarnya.
Konsentrasi partikel pencemar di beberapa lokasi bahkan tercatat melampaui baku mutu, sehingga diperlukan kehati-hatian sebelum seluruh sekolah kembali beroperasi secara normal. Kini dihadapkan pada upaya menyeimbangkan pemulihan kegiatan pendidikan dengan perlindungan kesehatan peserta didik.
Kembalinya aktivitas belajar di ruang kelas diharapkan dapat membantu siswa kembali mengikuti pembelajaran secara langsung setelah sebelumnya harus menyesuaikan diri dengan sistem jarak jauh.
"Penerapannya tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah daerah sesuai kondisi lingkungan di masing-masing wilayah," tukasnya. (Adv)
Editor: Erwin