Kajari Samarinda, Haedar mengatakan pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, penanganan perkara hukum di Samarinda, khususnya yang berkaitan dengan pengembalian aset dan kerugian negara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi, menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel serta memastikan aset negara kembali,” ungkapnya, Kamis, (8/10/2026).
Sementara itu, Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiyono menerangkan pengembalian uang kepada perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan tahap ke dua.
“Total pengembalian kerugian kurang lebih Rp21,5 miliar. Pada tahap sebelumnya dikembalikan sebesar Rp2,5 miliar, dan hari ini diterima Rp1,7 miliar sehingga total sudah Rp4,7 miliar kembali ke kas daerah,” jelasnya.
Nidya mengaku berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Samarinda karena telah memberikan dukungan kepada PT BKS.
“Saya selaku Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera sekaligus Ketua Forum BUMD Kaltim mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pengadilan yang telah mendukung dan membantu BUMD dalam praktik good corporate governance terhadap proses bisnis di Perusda,” ucapnya.
Ia berharap, Kejaksaan Negeri Samarinda ke depan terus membangun kerja sama yang baik dengan PT BKS.
“Ke depannya tentu kita berharap semua bisa berjalan dengan baik dan berkoordinasi dengan baik juga,” tutupnya. (*)
Editor: Erwin