Senin, 18/03/2024

Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Senin, 18/03/2024

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Senin, 18/03/2024

logo

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM,COM,BONTANG - Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 yang terdiri dari Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di beberapa toko di Bontang pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 23.10 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo menjelaskan, tim gabungan melakukan koordinasi di Lapangan Parkir Polres Bontang untuk menetapkan toko-toko yang melakukan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Setelah penentuan, tim gabungan menuju Toko di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api–Api, Kecamatan Bontang Utara. 

“Di toko tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain shoju, bir putih merk Bintang, anggur Collesom, dan berbagai jenis minuman keras lainnya," ungkap Widodo, Senin (18/3/2024) 

Selanjutnya, tim gabungan menuju toko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Pihak Polres juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras seperti bir merk Bintang, anggur Merah merk Gulo, dan lainnya.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan penindakan di toko yang berada di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Di toko ini, sejumlah barang bukti miras juga berhasil diamankan.

"Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 kemudian dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Widodo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bontang. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya peredaran minuman keras ilegal di masyarakat. 

“Dengan adanya tindakan ini, Polres Bontang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," tegasnya.

Ketiga pemilik toko kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Ancaman denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp1,5 juta," pungkasnya.


Editor: Maruly Z

Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Senin, 18/03/2024

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM,COM,BONTANG - Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 yang terdiri dari Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di beberapa toko di Bontang pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 23.10 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo menjelaskan, tim gabungan melakukan koordinasi di Lapangan Parkir Polres Bontang untuk menetapkan toko-toko yang melakukan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Setelah penentuan, tim gabungan menuju Toko di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api–Api, Kecamatan Bontang Utara. 

“Di toko tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain shoju, bir putih merk Bintang, anggur Collesom, dan berbagai jenis minuman keras lainnya," ungkap Widodo, Senin (18/3/2024) 

Selanjutnya, tim gabungan menuju toko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Pihak Polres juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras seperti bir merk Bintang, anggur Merah merk Gulo, dan lainnya.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan penindakan di toko yang berada di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Di toko ini, sejumlah barang bukti miras juga berhasil diamankan.

"Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 kemudian dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Widodo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bontang. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya peredaran minuman keras ilegal di masyarakat. 

“Dengan adanya tindakan ini, Polres Bontang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," tegasnya.

Ketiga pemilik toko kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Ancaman denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp1,5 juta," pungkasnya.


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Seribu Lebih ASN di Lingkungan Pemkot Balikpapan Dilantik, Wali Kota Berharap Tak Sekadar jadi Seremonial Semata

Ramp Check di Dua Terminal, Kelengkapan Surat jadi Perhatian, Para Supir Dites Urine

Kasi Pidsus Berganti, Kejari Paser Ingatkan Tugas Bangun Komunikasi

Banjir di Dua Kecamatan di Kutai Barat, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

IKN Dikabarkan Terdampak Banjir, Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Hanya Kabar Hoaks

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.