Adalah He, pria berusia 32 tahun yang berhasil ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang Minggu (28/1/2024) pukul 22.30 WITA karena hendak melakukan tindak asusila tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto kepada Korankaltim.com menjelaskan, korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah.
Peristiwa tersebut berawal saat He dalam kondisi mabuk keliru masuk ke kamar keponakannya. "Dia salah masuk kamar, ternyata kamar keponakannya, itu pengakuan tersangka," ujar Hari Supranoto Selasa (30/1/2024) hari ini.
Saat ini He sudah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Proses hukum selanjutnya akan dilakukan untuk menentukan nasib tersangka dalam kasus ini,” ucap Hari lagi.
Editor: Aspian Nur