Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, pelaku yang kini menjadi tersangka diamankan di kawasan Jalan Kapal Pinisi 7 RT 24 Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara ,Kota Bontang, Selasa (11/7/2023) kemarin.
Dari laporan yang diterima, aksi TW dilakukan pada hari Sabtu(8/7/2023) lalu. Tersangka diduga mengambil handphone teman kerjanya yang saat itu disimpan dalam tas. Dari laporan korban, dirinya masuk kerja sekira pukul 07.00 WITA. Sebelum masuk ke pabrik, korban menyimpan ponselnya dalam tas lalu dimasukkan ke ruangan atau shelter. “Tapi sekitar jam 11.00 WITA saat jam istirahat, korban hendak mengambil handphone-nya ternyata sudah tidak ada di dalam tas," ungkap Iptu Tri, Rabu (12/7/2023).
Setelah diperiksa kembali, dirinya mendapati handphonenya rupanya berada di tangan tersangka. Korban mengaku mengalami kerugian sekira Rp7,2 juta. Dalam penangkapan, Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Iphone 11 warna hitam, dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin