Berkas-berkas terkait kedua gugatan itu telah disiapkan secara lengkap. Demi memenangkan gugatan itu, Wali Kota Bontang Basri Rase resmi menggandeng mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. Penandatangan surat kuasa telah dilakukan pada Minggu (9/7/2023) malam, di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Hamdan menegaskan gugatan memang dilakukan di dua mahkamah sesuai kewenanganya. Gugatan ke MK terkait judicial review terhadap perundang-undangan tapal batas. “Sementara gugatan ke MA terkait Permendagri penetapan tapal batas Sidrap. Gugatan akan dilayangkan bulan ini,” ujar Hamdan Zoelva kepada wartawan usai penandatanganan surat kuasa.
Dengan segera masuknya gugatan itu, Hamdan optimistis jelang akhir tahun ini sudah ada hasil putusan terkait polemik tapal batas yang tak kunjung terselesaikan itu. “Biasanya tiga atau empat bulan selesai. Harapannya pada Oktober atau November harusnya sudah keluar putusan, sesuai harapan kita. Kalau pun tidak, kita akan menyiapkan alternatif lain,” jelasnya.
Wali Kota Bontang, Basri Rase menyatakan upaya hukum ini terpaksa ditempuh sebagai langkah akhir guna mendapat kepastian batas wilayah yang akan berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.
Kata dia, apapun hasilnya nanti, Pemkot Bontang akan menghargai keputusan hukum. Lebih jauh, Basri mengatakan, terkait kebutuhan dokumen selanjutnya pihaknya melalui Bagian Hukum akan membantu menyiapkan sesuai kebutuhan kuasa hukum.
"Kita percaya Pak Hamdan sudah berpengalaman. Kita minta doanya dari masyarakat Sidrap, agar perjuangan kita menghasilkan sesuatu yang luar biasa untuk kita. Semoga hasilnya baik,” ucapnya.
Sengketa tapal batas di Kampung Sidrap ini telah terjadi sejak lama. Sebagian besar masyarakat Kampung Sidrap ingin bergabung dengan Bontang, karena lokasinya yang lebih dekat.
Namun, meski telah beberapa kali berembuk yang melibatkan Pemprov Kaltim dan kedua daerah, hingga kini belum ada penyelesaian mengenai status Kampung Sidrap.
Sengketa ini tentu merugikan masyarakat karena pembangunan yang tak berjalan akibat status wilayah yang masih diperebutkan.
Editor: Maruly Zainuddin