Ironis, karena tak hanya minum minuman keras (miras) ketiganya juga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja yang masih berusia 15 tahun alias masih dibawah umur.
Perbuatan bejat mereka itu pun dilaporkan warga ke aparat kepolisian dan saat ini ketiganya harus berhadapan dengan hukum.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi kepada Korankaltim.com Senin (10/4/2023) hari ini menjelaskan, kejadian itu berlangsung di Tugu Equator Jalan Poros Bontang-Samarinda Sabtu (8/4/2023) pagi akhir pekan tadi sekitar pukul 05.00 WITA di dalam sebuah toilet.
Ketiga remaja laki-laki itu diduga sedang dipengaruhi minuman keras lalu mencekoki rekan perempuannya yang masih berusia 15 tahun. Setelah si gadir teler, ketiganya lalu melancarkan aksi bejat tersebut. “Dari pengakuan korban dia dipaksa mabuk minum miras, sebelum akhirnya tidak sadarkan diri,” kata Slamet.
Si gadis ditemukan warga merintih kesakitan dengan pakaian yang sudah acak-acakan. Warga lalu membawa dan memberi tahu ibunya terkait kejadian itu. Video itu direkam oleh warga sekitar yang menolong korban karena kesakitan dan dari pengakuan ibu si gadis diketahui kalau putrinya itu sudah pergi dari rumah sehari sebelum kejadian, Jumat (7/4/2023) malam.
Atas perbuatannya, tiga remaja itu diamankan oleh kepolisian. Mereka lalu dijerat pasal 81 ayat (1) junto 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur