Aksi M diketahui Polisi, setelah masyarakat memberikan informasi adanya kecurigaan pengetapan solar yang dilakukan warga Lok Tuan itu. Benar saja, saat ditindaklanjuti petugas Polres Bontang, M kedapatan sedang melakukan pemindahan solar dari mobil ke dalam jerikan dan drum yang dibawa menggunakan mobil bak terbuka.
Dari M, Polisi juga menyita tiga fuel card, STNK, kunci kendaraan, 825 liter solar bersubsidi, jeriken, drum, dan aki.
"Dalam sehari, dia bisa mengumpulkan kurang lebih 120 liter solar," ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam konfrensi pers, di Mako Polres Bontang, Senin (5/9/2022) pagi tadi.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan tiga mobil. Bahkan tersangka juga memiliki tiga fuel card dengan menggunakan identitas dua orang anggota keluarga lainnya.
Salah satu mobil yang digunakan bak terbuka bernomor Polisi KT 8164 DA yang saat ini menjadi barang bukti dan dibawa ke Polres Bontang.
AKBP Yusef menambahkan, solar ini nantinya dijual lagi oleh M kepada pengendara lain tanpa fuel card. Pasarnya, biasanya untuk para nelayan dan juga pengendara truk lainnya. Ia bahkan sudah melakukan aksinya itu dalam satu tahun belakangan.
"Biasanya, dia membeli solar tersebut di SPBU KM 3. Selanjutnya, dia menjual solar seharga Rp9.900 sampai Rp 10.500 per liter," ungkapnya.
Tersangka kini disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara maksimal enam tahun penjara.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Maruly Zainuddin