Sebenarnya masalah ini sudah sempat menempuh jalur kekeluargaan karena hubungan gelap sang istri sudah diketahui keluarga dan dibicarakan secara baik-baik dan matang.
Bahkan AR, pria yang diduga selingkuhan istri DS, yang tinggal di Kelurahan Telihan Bontang Barat itu, diundang dalam pembicaraan yang dilakukan di kediaman DS dan sang istri Sabtu (23/4/2022), akhir pekan tadi.
Mereka pun menyangka perkara itu sudah selesai di jalur kekeluargaan.
Namun siapa sangka, DS yang berusia 40 tahun, ternyata masih tak terima dan menaruh dendam.
Saat AR yang berusia 35 tahun kembali ke rumahnya sekitar pukul 23.00 WITA hari Sabtu itu, DS ternyata menyusul belakangan.
Peristiwa berdarah itu terjadi. DS tanpa mengeluarkan sepatah kata langsung menghujami AR dengan badik berukuran sekitar 10 sentimeter.
Tapi, hujaman badik itu bisa dihindari oleh AR meski setelah pergumulan ke duanya, tiga tusukan berhasil mekukai kepala, siku dan paha AR.
"Benar ada laporan dari Korban (AR) dia ditikam," kata Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono kepada Korankaltim.com Minggu (25/4/2022) malam tadi.
Petugas langsung menjemput DS di kediamannya Jalan Juanda Gang Biawan, Tanjung Laut Indah, Bontang dan mengamankan barang bukti berupa sebilah badik. “Kami langsung amankan dan meminta keterangan duduk perkaranya,” sebut Mandiyono lagi.
Pihak Kepolisian Polres Bontang pun, menjerat DS dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur