Terkait hal ini, hanya ada dua aktivitas yang diperbolehkan di kawasan konservasi khusus di zona inti, yakni untuk penelitian dan pendidikan. Sementara untuk kegiatan penangkapan kegiatan ikan, budi daya perikanan, pariwisata, pelayaran penumpang atau nelayan dan infrastruktur tidak diperbolehkan di zona inti.
Pulau Kedindingan dan Pulau Beras Basah dengan luas 868,39 hektare. Zona intinya mencakup luas 541,54 hektare, sementara zona pemanfaatan terbatas hanya seluas 326,75 hektare.
Hingga kini, soal pengelolaan destinasi wisata Beras Basah setelah masuk dalam kawasan konservasi, masih mengambang.
Dinas Pemuda Olahraga dan Parawisata (Dispopar) Bontang pun hingga kini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah ini.
Kepala Bidang Parawisata Bontang Ramli Mansurina menjelaskan, persoalan itu masih dalam kajian akademis. “Ini tidak masuk di ranah kami, masih dikaji di provinsi,” kata Ramli.
Selain itu, Dispopar Bontang juga belum mengetahui pasti apakah pulau Beras Basah masih boleh diakses untuk kebutuhan wisata atau tidak. Menurutnya hal ini juga masih menjadi pembahasan di tataran provinsi. “Nah itu juga belum tau persis. Semuanya masih dibahas,” tegasnya.
Penulis: */Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur