Pembabatan lahan tersebut diduga sudah berlangsung lama. Walaupun terkesan terlambat pihak pemerintah kota Bontang sudah turun meninjau lokasi, hasilnya ada beberapa orang yang diindikasi terlibat aktivas terlarang itu.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidupa (DLH) Bontang, Anwar Sadat mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi dan sudah mengetahui siapa-siapa orang yang terlibat.
“Tanggal 30 Juni lalu kami sudah melakukan pertemuan dengan pelaku,” kata Anwar.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan penebangan pohon mangrove itu terlarang dan mengingatkan kembali, jika itu terus dilakukan akan ada ancaman pidana.
Pembabatan itu dilatari untuk kepentingan pembuatan tambak dan keramba ikan. Tetapi tidak bisa dibenarkan karena pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan diantaranya diatur larangan penebangan pohon mangrove di wilayah 130 kali jarak pasang surut air laut terendah dan pasang laut tertinggi.
“Tapi saya tegaskan apapun alasannya itu perbuatan melawan hukum,” papar Anwar lagi.
Anwar telah memberikan teguran secara lisan kepada yang bersangkutan. “Dalam pertemuan itu, kami sudah mencapai kesepakatan, untuk tidak melanjutkan aktivitas penebangan pohon bakau di daerah Selangan,” ungkapnya.
Disinggung terkait sanksi DLH Bontang akan melakukan koordinasi lanjutan kepada lembaga penegak hukum.
Penulis: Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur