"Kami berharap dengan melonjaknya kasus aktif secara signifikan, masyarakat mau mengerti, dan menjalankan edaran PPKM secara sadar, dan untuk kepentingan bersama," ucap Walikota Bontang Neni Moerniaeni, dalam rilis surat edaran, Sabtu (16/1/2021)
Mulai dari membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WITA, untuk operasional restoran dan pusat perbelanjaan.
Pembatasan kapasitas rumah ibadah sebanyak 50 persen, serta pembatasan kegiatan pernikahan, yang hanya boleh dihadiri 20 undangan, dan harus mendapatkan surat rekomendasi dari tim gugus tugas.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali
Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami imbau seluruh elemen masyarakat, bisa bekerja sama untuk kepentingan bersama," tandas Neni.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi