"60 persen penyebabnya hamil duluan," sebut Humas PA Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto dikonfirmasi belum lama ini.
Jumlah itu dinilai mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Pasalnya, di pada 2019 hanya terdapat total 28 dispensasi yang diterima pihak PA Bontang.
"Pengajuan dispensasi kawin tertinggi yakni bulan Juni dengan jumlah 15 perkara," kata Anton.
Selain itu, perubahan undang-undang tentang perkawinan, juga menjadi salah satu faktor peningkatan perkara pengajuan dispensasi perkawinan di bawah umur.
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 sebelumnya, umur minimal bag laki-laki yakni 19 tahun, sementara untuk perempuan minimal berusia 16 tahun.
Kini, batas umur untuk menikah yang tertuang di UU Nomor 16 tahun 2019, minimal 19 tahun, baik laki-laki dan perempuan.
"Faktor lainya, seperti hubungan yang terlalu dekat, mereka merasa sudah siap menikah, dan lainnya. Tapi, 60 persen disebabkan hamil luar nikah,” tandasnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi