Di Bontang, Ada Kandidat Calon Kepala Daerah Diduga Kampanye Pakai Fasilitas Negara
1 menit baca345 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang kembali menerima laporan pelanggaran Pilkada di Kota Taman. Pelanggaran tersebut berupa fasilitas pemerintah atau negeri yang digunakan salah satu kandidat saat berkampanye.
Bawaslu sendiri belum memberikan informasi jelas terkait laporan bernomor No. 007/REG/LP/PW/Kota/23.03/X/2020, meski telah terdaftar demi menjaga privasi pelapor dan kebutuhan kajian lebih lanjut. "Dugaan kampanye menggunakan fasilitas daerah," ucap Komisioner Bawaslu Bontang Aldi Atrian, saat di konfirmasi korankaltim.com Senin (2/11/2020) sore kemarin.










