Dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni per 27 Agustus 2020 ini, target aturan dan jenis hukuman sudah diatur sedemikian rinci.
Adapun aturan ini bakal mengikat seluruh warga Bontang. Mulai dari individu, pelaku usaha, dan pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum. Untuk individu, diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Warga diminta mencuci tangan secara teratur dan membatasi interaksi fisik.
“Ini sudah harus dilakukan sejak keluar rumah,’’ ucap Neni Moernieani pada Jumat (28/8/2020) kemarin.
Kemudian untuk pelaku usaha, beberapa hal diwajibkan seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun. Juga harus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada setiap konsumen mereka terkait bahaya Covid-19 dan upaya mencegah penyebarannya.
Kemudian memastikan mereka yang terlibat di lingkungan kerja (lokasi usaha) sehat dan tidak terpapar Covid-19. Pengecekan juga harus dilakukan secara berkala. Terakhir, melakukan disinfeksi secara berkala, serta wajib menjaga jarak antarkursi minimal satu meter.
Untuk fasilitas umum, aturan ini mengikat di rumah ibadah, kantor pemerintahan, sekolah, pasar, tranportasi umum, terminal, pelabuhan, supermarket, dan toko ritel modern. Kemudian warung, restoran, kafe, apotek, hotel, bahkan pedagang makanan pinggir jalan atau yang berkeliling.
Bagi warga yang tidak mengenakan masker, ditegur hingga melakukan kerja sosial. Di antaranya diminta melakukan ikrar taat protokol, kemudian dilanjutkan aktivitas fisik mininal 15 menit seperti push up, sit up, dan lari.
Kemudian untuk penindakan oleh kepolisian yakni berupa kurungan penjara selama 1 × 24 jam. Adapun aturan ini mulai aktif sejak ditandatangani per 27 Agustus 2020. Namun, sebelum pemberlakuan sanksi itu, Satgas Covid-19 akan mendahuluinya dengan sosialisasi ke masyarakat.
Penulis: */Romi
Editor: M.Huldi
Berita sudah tayang di edisi cetak Koran Kaltim, Sabtu 29 Agustus 2020, dengan judul ” Tak Pakai Masker di Bontang, Bisa Dipenjara”.