Hal ini dikeluhkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, Jumat (5/6/2020).
“Sekarang jumlah tahanan di Polres ada 75 orang, 46 merupakan tahanan dari jaksa, dan 29 tahanan kita,” ujar Kapolres.
Sesuai ketentuan Kemenkum HAM, Rutan dan Lapas belum bisa menerima tahanan, kecuali yang sudah menerima keputusan hukum tetap/inkrah.
Idealnya, kapasitas tahanan Polres Bontang 50 orang. “Harapan kita, pihak lapas bisalah menerima tahanan dari titipan kejaksaan, tentunya dengan diawali protokol kesehatan yang lebih ketat, paling tidak dilaksanakan rapid test untuk tahanan yang akan masuk,” ujar Boyke.
Kasatreskrim Polres Bontang AKP Mahfud menambahkan, ke-75 tahanan menempati 10 kamar tahanan. Satu kamar khusus tahanan perempuan.
“Ada 3 tahanan perempuan, 72 laki-laki menempati 9 kamar. Dari Polsek Marangkayu ada 3 orang, masih disidik, baru ditangkap beberapa hari yang lalu,” ujar Mahfud.
Idealnya, lanjut dia, per kamar hanya diisi 5 orang. Kini dihuni 8 hingga 9 orang. Ada 3 ruangan sel berukuran 3,5 x 5 meter, dan 7 kamar sel ukuran 3,5 x 4,5 meter.
“Sempat awal-awal jadi kendala karena belum ada kejelasan makan tahanan, tapi setelah berjalan seminggu kita komunikasi dari Lapas dan jaksa, terhitung kasus dinyatakan P-21, uang makan tahanan ditanggung oleh Lapas,” jelasnya.
Menurutnya, sel Polres tidak hanya menerima tahanan JPU Kejari Bontang. "Kita juga menerima titipan dari dari Kukar karena dua Polsek masuk Kabupaten Kukar, yakni Marangkayu dan Muara Badak. Kalau sudah P21 , dititip disini," ujar Mahfud.
kondisi overload ini sudah terjadi sejak awal April. "Tahanan yang seharusnya sudah ke Lapas, terpaksa harus ditahan di Polres. Polres Bontang masih menunggu kebijakan Dirjen Lapas, kapan dapat segera menerima tahanan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Penulis: */Olis
Editor: M. Huldi