Sekolah Negeri di Kutai Timur Dilarang Pungut Biaya Perpisahan
1 menit baca2.903 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur kembali menegaskan larangan pungutan di sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri, termasuk larangan memungut biaya saat akan melaksanakan acara perpisahan siswa sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Kadisdik Kutim Roma Malau usai rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer UNKP Jenjang SMP/MTS Senin, (16/3/2020) kemarin. “Tidak ada pungutan apapun di sekolah, tolong diperhatikan,” tegas Roma.










