Yang menjadi kendala yakni sinkronisasi pemahaman antara pemkab dengan pemerintah desa yang belum sepenuhnya dipahami seperti diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana, untuk pencairan tahap satu cukup menyerahkan APDesa Tahun 2019.
Sementara pencairan tahap kedua melaporkan realisasi tahun anggaran sebelumnya, dan pencairan tahap ketiga adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pencairan tahun sebelumnya sekaligus laporan tahap kesatu dan kedua ditahun berjalan.
Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pengganti Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) “Siskeudes bukan penghambat penyerapan DD dan ADD. Justru mempercepat prosesnya karena tinggal menginput atau memasukan data yang sudah diverifikasi dan validasi kebenarannya. Tapi kalau datanya masih harus direvisi dulu, itu persoalan lain,” papar Suwandi.
Sejak setahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim diketahui sedang mengembangkan sistem pelaporan dan pencairan keuangan berbasis teknologi, yakni melalui aplikasi sistem keuangan dana desa (Siskeudes) dengan tujuan mempercepat pelaporan penggunaan dana desa (DD).
Hanya saja hal tersebut tidak ditanggapi secara cepat para pemerintah desa (Pemdes). Akibatnya sejumlah desa belum bisa mencairkan dana tersebut dengan memanfaatkan pelaporan Siskeudes.
Sebelumnya sekretarsis BPKAD, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya terus memperbaiki diri dalam proses pencairan DD dan ADD tetapi tetap berpegang pada aturan yang berlaku. BPKAD dalam pencairan DD tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan. (*)
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur