“Data pastinya belum kami rincikan akan tetapi jumlah unit jadi temuan sekitar ada 30 unit kendaraan dan yang sudah mengembalikan sekitar 10 unit itupun sebagian sudah diserahkan kepada OPD masing-masing. Kami harap selebihnya segera mengembalikan kalau bisa akhir tahun 2019 ini semuanya sudah kelar,” kata Teddy.
Hal ini mencuat setelah KPK melakukan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) tingkat Kaltim beberapa temuan BPK yang belum ditindaklanjuti termasuk pengembalian mobil dinas (Mobdin) di lingkungan Pemkab Kutim. “Pinjam pakai itu boleh tapi dengan catatan untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi. Harusnya mobil tersebut ada di dinas terkait namun setelah di cek barangnya tidak ada hingga menjadi catatan BPK dan KPK,” imbuhnya.
Memang ada sejumlah pensiunan berada di luar Pemkab Kutim namun sejumlah kendaraan tersebut wujudnya masih ada meski ada beberapa yang mangkrak di bengkel. Sejumlah kendaraan operasional di masing-masing OPD untuk biaya perawatan dan sebagainya pertahun memakan anggaran Rp50- Rp100 Juta per OPD dan kalau di total sekitar Rp500 juta pertahunnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah, Irawansyah memberikan dua opsi terkait penguasaan mobil dinas (Modin) yang hingga saat ini yakni dengan melakukan pemutihan status Modin atau mengembalikannya kepada Pemkab Kutim. “Sejumlah kendaraan dinas yang memang sudah memasuki masa usia kendaraan enam tahun keatas untuk dilakukan perubahan status kepemilikan atau pemutihan (Dum) melalui pelelangan. Ini harus dilakukan mengingat kondisi kendaraan dan nilai biaya yang dikeluarkan juga cukup besar jika tetap dilakukan perawatan,”sebutnya. (*)
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur