Untuk diketahui rencana migrasi akan diberlakukan per tanggal 1 Juli 2019 ini.
Kuasa hukum warga HOP 1 sampai Hop 6, Nasrun Mukmin mengatakan aksi yang dilakukan karena keberatan terkait perpindahan suplai listrik ke sambungan PLN. Terlebih lagi, rencana pemutusan aliran listrik dari kawasan perusahaan akan diberlakukan terhitung 1 Juli mendatang.
“Sejak awal tidak ada perjanjian kesepakatan untuk migrasi ke PLN, dan ini tidak ada sosialisasinya,. Jelas kami kecewa,” kata Nasrun.
Hal yang sama juga diakui Mety, seorang warga HOP. Ia menyayangkan sikap yayasan yang seharusnya melindungi warganya justru malah berbalik. “Kami warga merasa tidak dihargai, padahal dulunya telah berjuang bersama-sama dalam membangun PT Badak NGL,” tuturnya.
Tudingan warga ditepis pihak manajemen yang mengatakan telah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Adapun kebijakan yang diambil ini menurut Legal Specialist Badak LNG, Hardi Bahruddin, menyesuaikan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, selama ini perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak para pekerja dan pensiunannya, pengadaan aliran listrik dan air di area HOP 1 sampai 6 telah dicover oleh perusahaan. “Meski nantinya telah dilakukan migrasi, pihak manajemen tetap memberikan subsidi bagi pensiunan salah satunya yakni membantu dalam hal pembayaran pemasangan listrik,” katanya.
Aksi demo yang dilakukan oleh warga ini menemui kesepakatan yakni penurunan seluruh spanduk baik milik warga maupun milik yayasan yang terpasang di sejumlah sudut kawasan komplek Badak LNG.
Penulis: Olis / korankaltim.com
Editor: M.Huldi