MIRIS ... !!! Hamil Di Luar Nikah, 24 ABG di Bontang Ajukan Nikah Muda
1 menit baca1.088 kali dibaca

BONTANG – Sepanjang tahun 2018 lalu Pengadilan Agama (PA) Bontang menerima sebanyak 24 pengajuan dispensasi nikah. Dari 24 permohonan ini, 90 persennya diajukan pasangan di bawah umur yang hamil di luar nikah.
“90 persen permohonan dispensasi nikah oleh pasangan di bawah umur di dominasi karena faktor hamil diluar nikah, fakta lain yang kami terima rata-rata justru pasangan yang dibawah umur merupakan pihak laki-laki yang belum berusia 19 tahun,” kata Humas PA Bontang Firlyanti.










