Kedua pulau tersebut kewenangannya berada di Provinsi Kaltim, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Didalamnya disebutkan bahwa lautan 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan provinsi. “Dulu 0 sampai 4 mil masih jadi kewenangan daerah tetapi sekarang semua diambil alih provinsi,” kata Neni.
Merasa mendapat peluang bahwa destinasi wisata bisa diberikan ke pihak ketiga, Neni akan berupaya mencarikan investor dengan cara dilelang. Tetapi, pihaknya akan lebih memprioritaskan investor lokal Bontang.
“Kalau ada peluang bisa dikelola pihak ketiga, seperti Pulau Segajah, maka saya sangat senang,” katanya. “Namun tetap harus ada bagi hasilnya yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang,” sambung Neni.
Sebelumnya, Asisten Deputi Destinasi Regional 2 Kemenpar RI, Reza Pahlevi mengatakan bahwa komitmen Neni terkait pengembangan destinasi wisata di Bontang sangat luar biasa. Di sana terdapat dua industri besar, dimana karyawannya banyak berasal dari luar daerah.
“Makanya, upayakan uang yang mereka hasilkan bisa dihabiskan dan berputar juga di Bontang, jangan sampai uangnya justru dihabiskan di luar Bontang, karena tidak ada wisatanya,” ujarnya.
Reza meminta agar Pemkot Bontang mendorong investor untuk mengelola Pulau Segajah, Pulau Beras Basah. “Ajak pihak ketiga segera merintis pengembangan wisata, karena kalau pemerintah tidak fokus dan suka diabaikan,” pungkasnya. (cil)