“Tidak boleh ada yang pinjam-pinjam atlet bukan dari daerahnya sendiri. Kalau ketahuan beli atlet, sanksinya bisa teguran bahkan didiskualifikasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Hal tersebut diakui Syahrir dicegah sejak dini dengan mengandalkan tim verifikasi. Maka dengan itu pihaknya bisa meminimalisasi kesalahan. “Data itu bisa dilihat, cabor apa, dari kontingen mana, pakai berapa cabor. Bisa kami prediksi hal itu dari sekarang,” pungkasnya.
Fenomena pemakaian atlet luar daerah atau pindah memang kerap mewarnai ajang event olahraga di sejumlah daerah. Tak jarang hal ini selalu menimbulkan keluhan. Sehingga syarir mengaku bertekad akan membina atlet lokal untuk bertanding di berbagai ajang, terlebih dalam menyambut Porprov sebagai tuan rumah.
Lebih lanjut dikatakannya, data yang diperoleh menjadi acuan, jika suatu daerah ingin menggunakan atlet dengan data diri beda daerah, maka harus disertai surat pindah. “Asal berdomisili minimal dua tahun baru bisa. Apalbila ada atlet dari luar untuk dimutasi. Harus memiliki E-KTP daerah,” jelasnya.
Syahrir menyebutkan, jika ada yang mau pindah harus ada surat pengantar. Selain itu, pengurus cabang harus mengusulkan dengan melengkapi administrasi. “Harus ada surat dan ditampilkan. Kemudian, jika dia juara harus membela di ajang PON mendatang,” katanya.
Dia menegaskan, setiap berkas yang disetor harus sesuai prosedural. Jika tidak ada kelengkapan, tak tanggung-tanggung, digugurkan saat verifikasi berkas. “Mereka harus terdaftar di entry by name dan by number, karena informasi ini akan disebar ke semua kabupaten kota yang berkompetisi,” tutupnya. (yul)