Andi Siraju dan Andi Lilis adalah warga menuntut hak sebagian lokasi Pasar Rawa Indah yang diklaim miliknya. Mereka meminta Pemkot Bontang untuk membayar dan tidak mengizinkan ada orang membersihkan lokasi yang sebenarnya kasusnya sudah berkuatan hukum tetap atau inkracht, dimenangkan oleh pemkot.
Menurut Andi Lilis, ia tidak mengizinkan ada aktivitas di area Gedung Pasar Rawa Indah yang sampai saat ini masih mangkrak akibat terkendala kasus sengketa lahan tersebut. “Walau sudah ada putusan MA, kami tidak terima, kami tetap akan ajukan PK, kami tetap menuntut,” kata anak Andi Siraju, dengan nada tinggi. Karena tetap bersikeras, akhirnya tim gabungan akhirnya mengurungkan niatnya.
Menurut Bhabinkamtibmas Tanjung laut Indah, Bripka Mulyono, mereka terpaksa tidak jadi kerja bakti karena alasan keselamatan. “Kita mau kerja bhakti gabungan dari OPD terkait area lahan itu, ternyata Andi Siraju dan Andi Lilis datang melarang dan langsung marah-marah sambil lempar batu, jadi ya kami berhenti,” kata Mulyono, yang ditemui di loaksi pasar rawa Indah, Jumat kemarin.
Sekedar diketahui, pembangunan Pasar Rawa Indah yang sejatinya dikerjakan sejak 6 bulan yang lalu ini oleh PT Sasmita, yang memenangkan proyek lanjutan Pasar Rawa Indah. Namun hingga kini masih terkendala karena intimidasi yang dilakukan oknum yang Jumat kemarin melarang aksi kerja bakti tim gabungan. Karena intimidasi yang terus dilakukan oknum warga tersebut, Kepala Dinas PU Kota Bontang Tavip Nugraha, meminta pengawalan keamanan kontraktor kepada Polres Bontang. (cil)