Wajib Lapor 1x24 jam Mulai Ditinggalkan oleh Pendatang
1 menit baca5.044 kali dibaca

SANGATTA - Masih banyak warga pendatang baru di wilayah Sangatta enggan melaporkan keberadaannya terhadap Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Nampaknya warga sudah mulai melupakan peraturan yang berlaku di lingkungan masyarakat, dimana harus melaporkan keberadaannya bilamana berada di suatu tempat lebih dari 1x24 jam.
Wajib lapor 1x24 jam merupakan peraturan warisan jaman Belanda di teruskan pendudukan Jepang dan kemudian dilanjutkan pada era Orde Baru. Namun sekarang peraturan ini seakan diabaikan.










