Bahkan kondisi tower PT Daya Mitra Telekomunikasi ini masih menggunakan sistem comba, yang saat ini sudah tidak diperbolehkan.
Dikatakan perwakilan PTSP Kota Bontang Marwiah, sistem bangunan combat tidak bisa diizinkan lagi, kecuali harus dirubah modelnya renfill atau yang lain.
“Waktu itu kita kasih jangka 6 bulan saja. Katanya mau dirubah. Jadi ini sudah kadaluarsa,” ujar Marwiah.
Sementara Wakil Ketua Komisi 3 Suhut Hariyanto pun menyatakan kekecewaannya terhadap provider Mitra Tell. “Tower ini belum ada izin dari pemerintah, janji 15 hari dipindahkan (Mei) ternyata tidak,” kata Suhut.
Menurutnya, seharusnya saat mereka sidak ini mereka kosisten ikut hadir.
“Saya sesali yang ikut rapat kemarin bulan Mei kok tidak hadir disini. Apa ini sudah di blow up? Sepertinya kok tidak diurus izinnya,” kata Suhut.
Untuk itu Suhut meminta kepada Perizinan agar menyurati kembali pihak providernya.
“Kita akan undang lagi. Tolong perizinan juga buat surat ke provider ini, peringatan 1, 2 sampai 3. Kalau sudah kita berhak robohkan tower ini atau apa bagaimana,” tandas Suhut
Sementara salah satu warga Tri membenarkan jika keberadaan tower sangat meresahkan warga sekitar. Menurtnya, banyak TV warga yang rusak dan meledak, bukan hanya itu jaringan wifi pun sering rusak.
“Banyak TV yang meledak. Efek dari bangunan fisik ini sangat mengkuatirkan kami, kalau sampai rebah bagaimana? Jangan sampai timbul korban jiwa baru diurus, lantas bagaimana pertanggungjawabannya?” Kata Tri.
Tri juga menambahkan, awalnya saat akan dimulai pembangunan tower, kontraktornya hanya minta ijin. Setelah itu tidak pernah lagi ada kelanjutannya. (cil)