Dengan memperkenalkan dan memberikan sosialisasi, pihaknya memanggil seluruh pelaku usaha di Kutim, dengan begitu, menargetkan 40 pelaku usaha di sektor masyarakat bisa mengantongi sertifikat hak cipta produknya
“Kami lakukan kerjasama dengan Baristand Samarinda, supaya dapat mendaftarkan wirausaha di Kutim agar bisa HKI, Jadi kami undang semua pelaku usaha, dalam undangan itu sudah ada keterangan untuk mereka membawa sejumlah persyaratan, agar dapat kami uruskan, supaya cepat dapat HKI-nya,” ujarnya, Rabu (25/7).
Menurutnya HKI sangatlah penting, terutama untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi pembajakan hak cipta di kalangan masyarakat. Dalam hal pemahaman akan pentingnya HKI Kutim dinilai masih sangat tertinggal jauh dibandingkan daerah lain. Dia berharap adanya kerjasama ini dapat memajukan pengusaha lokal.
“Saya harap pelaku UKM bisa menangkap peluang ini sungguh-sungguh. Sekalian bisa mendaftarkan labelnya. Nanti kedepannya kami akan agendakan penelitian,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Standarisasi dan Serrifikasi Baristand Industri Samarinda, Tatik Purwanti mengatakan hingga saat ini, Kutim masih sangat minim mendaftar pada pihaknya dalam mengurus sertifikat HKI.
“Sebenarnya untuk mengurus HKI bisa lewat kami atau Disperindag, tapikan hasilnya sama saja, dikeluarkan oleh kementrian. Jadi dari Kutim ini mau kami bantu, minimal membawa perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT),” tutupnya. (Yul1116)