Kegiatan mediasi inipun dibuka Wali Kota Bontang Neni Moernaeni, lalu dilanjutkan pemaparan dari masing-masing pihak mengenai kronologis klaim Masjid Al-ikhlas oleh masing-masing pihak. Selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian pendapat oleh Kasat Intel Polres Bontang lalu dilanjutkan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan.
Dari mediasi tersebut dikatakan Kajari Agus Kurniawan, diketahui awalnya adalah, ahli waris wakaf menerima Masjid Al-ikhlas dalam bentuk Musala, kemudian berjalannya waktu ahli waris wakaf meningkatkan status Musala menjadi masjid melalui kerjasama dengan Muhammadiyah yang belakangan diklaim sebagai set organisasi. “Kami sengaja menjembatani permasalahan ini, agar tidak semakin runcing, sehingga kami buka mediasi di antara pihak-pihak terkait. Dari hasil mediasi, akhirnya didapat beberapa poin, diantaranya, pihak pertama (pihak Muhammadiyah) dan pihak ke II (ahli waris wakaf) menyerahkan pengelolaan Masjid Al-Ikhlas kepada pemerintah melalui Kementerian Agama Kota Bontang sampai dengan adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Agus.
Poin berikutnya, lanjut Agus dalam mengelola Masjid Al-Ikhlas sebagaimana dimaksud poin 1 Kementerian Agama menunjuk Imam Rawatib. “Jadi poin kedua, Kementerian Agama, menunjuk pengelola masjid adalah imam rawatib,” jelasnya.
Sementara poin ketiga, adalah, pihak kedua (ahli waris wakaf) wajib mengajukan gugatan kepada pihak pertama melalui pengadilan agama yang berwenang dalam jangka waktu 14 hari sejak dibuatnya berita acara tersebut. “Pihak pertama dan pihak kedua harus menjunjung tinggi isi kesepakatan, dan apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Agus.
Mediasi ini juga dihadiri Wakil Walikota Bontang Basri Rase, Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Perwakilan Kementerian Agama Kota Bontang Dandim 0908 Kota Bontang, Kasat Intel Polres Bontang, serta perwakilan dari kedua belah pihak yang berselisih. “Alhamdulillah, akhirnya kami bisa melakukan mediasi dan kami harap proses mediasi ini disepakati dan ditatati oleh kedua belah pihak,” pungkasnya.(cil)