Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Mandiyono, sekitar pukul 11.30 Wita pada Senin (18/6), telah berhasil menangkap Sar yang berprofesi sebagai nelayan.
“Kami dapat laporan dari orangtua korban, pada Minggu (17/6) bahwa anak mereka telah disetubuhi pelaku. Dan esok harinya kami berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Ferry. Peristiwa cabul ini terjadi di Jl KH Dewantara, RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Sabtu (16/6).
Karena takut ketahuan, maka Warga Jalan Makasar, RT 25, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan ini, menghubungi pihak keluarga Sam kalau korban telah diculik dan meminta tebusan sebesar Rp500 juta.
“Pada Sabtu (16/6) sekira pukul 19.00 wita, pelapor diberi tahu oleh istrinya (Sam) bahwa korban sejak pagi jam 10.00 pamit pergi beli coklat. Tapi sampai malam belum kembali. Kemudian ada SMS bahwa korban di culik dan minta tebusan uang Rp500 juta, belakangan baru diketahui kalau korban telah di setubuhi oleh terlapor,” kata Ferry.
Menurut Ferry, pelaku ingin mengelabui keluarga korban, sehingga ia (pelaku, Red.) berdalih mengirim SMS ke orangtua korban, bahwa ia minta uang tebusan sebesar Rp500 juta. “Keluarga korban melapor ke polisi setelah dimintai tebusan, dan korban saat ditemukan pas pulang ditanya mengaku sudah dicabuli oleh pelaku,” ujar Ferry.
Antara pelaku dan korban diketahui saling kenal. “Pelaku dan korban saling kenal, pelaku mengetahui kalau korban dicari, maka ia sengaja mengirim SMS kalau korban diculik dan minta tebusan sebesar 500 juta,” kata Ferry.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi serta hasil visum awal telah terpenuhi cukup bukti untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Sar diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (cil)