Aksi ini ternyata tidak dilakukan sendiri, Adi melakukan bersama dua rekannya yakni Andrian (35) dan Abdul Pabaja (34).
Keduanya ini, lanjut Kapolsek Muklas, ditangkap sekitar sore hari setelah tim Opsnal Sat reskrim {olres Bontang membekuk si Adi Tindik pada pagi hari. “Jadi, setelah kami amankan Adi Tindik, dari pengembangan kasus, kami akhirnya berhasil menangkap Andrian dan Pabaja ini. Salah satu dari kawanan pencuri ini adalah mantan “anggota sebelah”, yang ternyata baru delapan bulan lalu dipecat dari satuannya,” jelas Muklas, Kamis (26/4).
Dijelaskan Muklas, penangkapan Pabaja dilakukan di rumahnya Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Berbas Pantai, sementara Adrian juga ditangkap di rumahnya Jalan Sultan Hasanudin, Gang Losari 4, Kelurahan Berbas Pantai. “Adi sudah lebih dulu kami tangkap, sementara Pabaja dan Adrian, dibekuk Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, setelah mendengar pengakuan Adi,” ujarnya.
Lebih lanjut, genset yang berhasil diembat kawanan pencuri ini, totalnya ada tiga unit. Kala itu lanjut Muklas, sekira pukul 06.00 Wita pelapor atas nama Ayu warga Jalan Sultan Hasanudin, Gang Merah Delima, Kelurahan Berebas Tengah akan mengecek meteran air. Saat itu mendapati genset yang berada di bawah meteran listrik ternyata sudah tidak ada. “Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp 5 juta dan melaporkan ke Polres Bontang,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit genset merk Honda GS450 Body Elemax warna merah kalasitas 6500.
Sementara genset lainnya, pelapor atas nama, Hendrik Siregar, mengatakan, jika pada hari Jumat (29 Desember 2017) sekira jam 22.00 wita, korban mau menutup ruko biliar dan mau memasukkan mesin genset merk Mitsubishi MGE 6700 warna mersh hitam ke dalam ruko, namun mesin genset tersebut sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Btg Utara. “Saat ini Adrian dan Pabaja, dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan, sementara tersangka Adi di Polsek Bontang Utara untuk penyidikan kasus curanmor,” terang dia.
Ketiga tersangka, diduga telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (cil)