Kepala Dinsos Kutim Jamiatul Khair Daik didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ernata Hadi Sujito menjelaskan, pada pasal 51 poin 1 juga menyatakan jika setiap orang atau pengguna jalan dilarang memberi uang dan atau barang kepada balita, anak, disabilitas, lansia yang mengemis, mengamen, berdagang asongan, penjual koran, gelandangan, atau mengatasnamakan lembaga sosial, panti asuhan atau kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.
Jika ada yang melakukan hal tersebut, baik personal maupun badan, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juga, sesuai tertulis pada pasal 59 ayat 1. “Pemberi, penerima, maupun yang memfasilitasi, semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp50 juta,” ujar Daik.
Keberadaan pengemis, lanjutnya, bermula dari peran masyarakat itu sendiri, lantaran mereka memanjakan para pengemis dengan cara memberikan uang maupun barang. Karena banyaknya hasil yang didapatkan, akhirnya para pengemis tersebut enggan untuk bekerja. “Untuk itu, kami minta jangan memberi, meminta, terlebih memfasilitasi,” tegasnya.
Peraturan ini, sambung Daik, hanya untuk mempertegas pelarangan. Selain itu, tentu saja Pemkabn melalui Satpol PP akan menggelar razia rutin sehingga dua hal ini berjalan bersamaan. Untuk itu pihaknya akan secepatnya melakukkan sosialisasi peraturan ini, dan kemudian menempel stiker di rumah-rumah warga, juga melalui spanduk yang dipasang di jalan-jalan.
“Mudahan saja, semua paham atas aturan ini. Baik dari pengemis maupun masyarakat itu sendiri,” katanya. (Yul1116)