Dilanjutkannya, berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2017, tercatat ada sebanyak 125 kejadian kecelakaan di sepanjang satu tahun. Dimana korbannya anak-anak yang menggunakan helm memang masih rendah, yakni mengalami luka berat tercatat sebanyak 7 orang dan 2 orang lainnya mengalami luka ringan.
Tak hanya helm, Irawan juga mengimbau agar masyarakat yang menggunakan mobil menggunakan safety belt pada anak-anak yang duduk baik depan, tengah ataupun belakang mobil. Karena sabuk pengaman bukan hanya wajib bagi penumpang mobil yang duduk di depan, namun juga hingga bagian belakang.
Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu bulan ini, Polres Bontang akan melakukan sosialaisasi dan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah dan beberapa titik di masyarakat, sembari mulai menegur secara lisan pengendara motor yang membonceng anak tanpa menggunakan helm. Kemudian pekan selanjutnya, akan mulai menegur secara tertulis jika masih ada yang melanggar.
“Selanjutnya di bulan Maret barulah kami akan mulai menindak dengan cara memberikan surat tilang kepada pelanggar,” beber dia. Pelanggar akan dikenakan Pasal 291 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Irawan menegaskan, pihaknya sudah mengecek jumlah ketersediaan helm di sejumlah toko di Bontang dan ternyata mencukupi. Sehingga tidak ada alasan jika mengatakan helm anak tidak tersedia. Apalagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang sudah membagikan 500 helm secara gratis kepada masyarakat pada awal Februari lalu. “Pelanggaran ini sering terjadi di jam pengantaran dan penjemputan anak sekolah, makanya kami harapkan masyarakat lebih sadar akan keselamatan anaknya,” pungkas Irawan. (cil)