“Kita sudah sosialisasikan, tapi tidak dipakai, padahal hal semacam ini penting, apabila ada yang tercebur bisa dilemparkan pelampung penyelamat, tentu saja menghindari para penumpang yang tercebur terbawa arus,” jelas Pailu.
Dilanjutkannya, ponton juga belum memenuhi standar dan kelaika, serta pengaturan antara orang dengan kendaraannya, berapa jumlah penumpang dalam satu ponton dan apakah mesinnya baik apa tidak. “Kita juga sering kali memberikan sosialisasi kepada pengusaha ponton agar kiranya membuat izin kelaikan operasi. Namun hingga saat ini tak satupun yang membuat izin,” ujar Pailu.
Lebih lanjut ia mengatakan, memiliki izin kelaikan operasi tentu saja sangat banyak sekali manfaatnya, baik bagi pengusaha maupun penumpang. Diantaranya seperti , pelayanan dapat sesuai dengan standar keselamatan dan keselamatan operator maupun penumpang terjamin.
Tidak hanya itu, Pemkab dapat melakukan pengawasan dan pengendalian kepada penyelenggara tranfortasi sungai, sekaligus memberikan rasa aman, nyaman bagi penumpang lagi terjangkau, dan tentunya meningkatkan rasa tanggungjawab pengusaha guna mematuhi standar keselamatan.
“Padahal dalam pengurusan sangat mudah sekali dan tidak ada kendala. Kita larang operasi ada perlawanan dengan alasan mata pencaharian dari dulu. Diberikan solusi tidak diindahkan. Kita juga merasa bingung dalam hal ini,” katanya. (yul1116)