"Kalau soal siapa dan berapa banyak anggota dewan yang belum mengembalikan itu, saya kurang tahu, karena itu sebelum saya menjabat," ujar Sekretaris DPRD Kutim Suroto, pagi tadi.
Ia mengatakan jika hari ini mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan mobil tersebut, akan dilaporkan ke Pemkab untuk diberikan surat teguran resmi oleh Bupati dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pihak sekretariat DPRD juga akan mengirimkan surat tentang mobdin yang masih dibawa oleh beberapa mantan anggota DPRD Kutim. “Meski mereka sudah jelas tak aktif lagi sebagai legislator, mereka belum mengembalikan mobdin yang dibawanya. Padahal sudah sering kami tagih," ungkap Suroto,
Diketahui, anggota DPRD Kutim diminta untuk mengembalikan mobdin yang mereka pegang, berdasarkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp11 juta per bulan serta tunjangan perumahan sekitar Rp22 juta per bulan, sesuai ketetapan dalam perbup (peraturan bupati) Kutim Nomor 5 Tahun 2017," ungkap Suroto.
Dia mengaku, bukan perkara mudah untuk menagih barang bergerak yang krusial itu kepada mantan dan para anggota dewan yang terhormat. Ketika surat sudah dikirim ke pemkab, itu menjadikan status mobdin aset BPKAD, bukan Sekretariat DPRD, dan penanganannya beralih ke pemkab.
Dijelaskannya, beberapa mantan anggota DPRD yang masih membawa mobdin tersebut adalah legislator sejak periode 2014. Bahkan, mungkin ada pula dari periode yang lebih lama. "Kendaraan itu statusnya masih milik negara, dan bernilai aset. Sebab belum dilelang," tegasnya.
Penulis : Yuli
Editor : Bambang Irawan