Kutim Dapat Jatah Sertifikat Gratis 8.500 Bidang Tanah
1 menit baca1.759 kali dibaca

SANGATTA – Kabar gembira kini berhembus untuk masyarakat Kutim di tahun 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program pembebasan biaya pengurusan sertifikat tanah terhadap 8.500 bidang tanah. Program ini disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Umar Malabar menjelaskan, PTSL merupakan ubahan dari program nasional agrarian (prona) yang pada tahun 2017 lalu masih digunakan. Pihak BPN akan segera mensosialisasikannya pada Februari akan datang. “Masyarakat dapat mendaftarkan lewat Desa. Minimal di Rukun Tetangga (RT),” katanya.










