Seharusnya Beroperasi Oktober 2017, KEK Maloy Terganjal Sertifikat Tanah
1 menit baca891 kali dibaca

SANGATTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy yang di targetkan beroperasi pada tahun 2017 lalu, masih terkendala Sertifikat lahan. Padahal, sesuai PP nomor 85 tahun 2014, KEK Maloy seharusnya sudah harus beroperasi pada Oktober 2017. Namun, sampai saat ini masih terhenti lantaran menunggu penyelesaian proses legalitas KEK Maloy hingga kini masih berjalan di tempat.
Kabid Ekonomi dan Pembangunan Bappeda Kutim, Ery Mulyadi, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi Koran Kaltim. Sehingga Pemkab Kutim terpaksa meminta Dewan Nasional KEK memperpanjang waktu untuk operasional. Padahal sudah banyak investor yang mau menanamkan modalnya membutuhkan legalitas di lahan tersebut.










