Pejabat Perpustakaan Kutim akan Segera Diadili
1 menit baca924 kali dibaca

SANGATTA – Seorang pejabat pada Dinas Perpustakan dan Arsip Daerah Kutim, bernama NI alias An bin SB dalam waktu tidak lama lagi bakal menduduki kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ia didakwa melakukan penipuan dalam pengangkatan pegawai TK2D Pemkab Kutim.
Kasus yang tercatat di PN Sangatta dengan Nomor Perkara 339/Pid.B/2017/PN Sgt tanggal 19 Desember 2017, rencananya mulai disidangkan pekan pertama bulan Januari 2018. “Kasusnya dari keinginan korban ingin menjadi TK2D Pemkab Kutim tempat terdakwa As bekerja, melalui terdakwa As korban menyerahkan uang dalam jumlah besar namun belakangan SK TK2D yang diharapkan tak kunjung datang sehingga dilaporkan ke polisi,” terang Andi Aulia Rahman – sebagai JPU.










