Ketiganya berhasil diamankan Satreskoba saat sedang asik menikmati pijat badan di salah satu hotel di Sangatta Selatan.
Terungkapnya peredaran narkoba tersabut bermula pada pertengahan tahun 2017 lalu, unit opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sangatta Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Hasil penyelidukan itulah pihaknya berhasil mengamankan dua orang Suriadi dan Aswan di dalam kamar pijit hotel.
Saat dilakukan pemeriksaan, penggeledahan lebih lanjut, ternyata keduanya mengaku mendapatkan sabu dari saudara Abdi alian Bencong. Hasil penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan tiga poket yang diduga jenis sabu, tiga buah hand phone dan uang hasil penjualan dari tangan Suryadi Rp1 juta.
Ditangan Abdi ditemukan Rp900 ribu dan ditangan Aswan Rp500 ribu. Total uang yang disita sebesar Rp2,4 juta, kemudian satu pipet kaca dan sepeda motor. “Penangkapan sekira pukul 13.15 siang di Jalan Poros Sangatta-Bontang, disalah satu hotel,” ujar Abdul Rauf.
Adapun motif pelaku berjualan narkotika jenis sabu adalah karena faktor ekonomi. Berjualan sabu beberapa bulan terakhir. “Tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan,” kata Rauf. (yul1116)