Dikatakan Rusianto, merajut dari hasil audit BPK RI, PT Berau Coal mendapat catatan penting terkait adanya kekurangan pembayaran terhadap pemerintah pada 2016. Maka dari itu, menjadi tugas pansus untuk menindaklanjuti.
“Pemanggilan kepada pihak perusahaan PT Berau Coal untuk memberikan penjelasan terkait masalah pembayaran pajak ke pemerintah sudah dilakukan beberapa kali,” bebernya.
Namun nyatanya, pihak Berau Coal dianggap Pansus LKPj tidak serius untuk memperbaiki dan menjalankan hasil audit BPK. Hal ini didasari tidak hadirnya pihak perusahaan atas undangan yang dilayangkan Dispenda kepada pimpinan Berau Coal untuk rapat dengar pendapat dengan pansus.
“Sebenarnya ada perwakilan yang dikirim oleh perusahaan, tapi yang bersangkutan bukan pada kapasitas mengambil keputusan. Padahal kami minta yang datang itu setidaknya orang yang bisa mengambil keputusan atas rekomendasi-rekomendasi dari pansus,” kata Rusianto.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kaltim, Ismiati, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusaha Tambang, maka perusahaan wajib melakukan pembayaran USD 100.000.
“Ada tiga perusahaan yang masih ikut dalam aturan tersebut, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal. Sementara itu, berdasarkan data Dispenda, hanya Berau Coal yang belum menyelesaikan pembayaran bahkan kurang,” beber Ismi.
Lanjutnya, berdasarkan data yang dimiliki Dispenda, pada semester awal sampai saat ini Berau Coal hanya melakukan pembayaran sebesar USD 44.242. Sedangkan, standar pembayaran lumpsum payment harus mencapai USD 100.000.
“Ini jelas kurang dari standar yang ditetapkan pemerintah. Padahal itu merupakan kewajiban perusahaan,” tutupnya.
Untuk diketahui, lumpsum payment merupakan cara pembayaran kewajiban perpajakan kepada daerah oleh perusahaan dibidang tambang batubara berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama pengusaha tambang. (adv/hms6)