Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau sebelumnya menyiapkan anggaran Rp6 Miliar untuk pengadaan pupuk. Namun anggaran tersebut akhirnya dikembalikan ke kas daerah seiring kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan pengadaan saprodi, termasuk dukungan untuk cetak sawah, dalam skema program pusat.
Kepala DTPHP Berau Lita Handini mengatakan, langkah tersebut diambil agar pelaksanaan program pertanian tetap sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintah.
“Kami sebenarnya memiliki anggaran Rp6 miliar untuk pengadaan pupuk tahun ini. Tapi, merujuk arahan pemerintah pusat, pengadaan saprodi bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten dan provinsi,” kata Lita.
Keputusan itu sempat menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat namun DTPHP memilih mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menghindari persoalan hukum dalam pelaksanaan anggaran. “Risikonya jauh lebih besar jika kami memaksakan dan menyalahi aturan. Jadi, tahun ini bantuan pupuk dari APBD kabupaten memang tidak ada,” tegasnya.
Meski begitu pemerintah daerah tidak sepenuhnya melepas kebutuhan petani. DTPHP kini memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar petani Berau dapat masuk dalam berbagai program pertanian yang tersedia, diantaranya melalui Pengembangan Modernisasi dan Akselerasi Pertanian (PMAAS) dari Kementerian Pertanian. Program tersebut diusulkan mencakup sekitar 600 hektare lahan di enam kampung, yakni Semurut, Buyung-Buyung, Labanan, Tasuk, Bangun, dan Merancang Ulu. “Kami mengajukan sekitar 600 hektare untuk tanam mulai September sampai Desember. Ada di enam kampung,” sebut Lita.
Program PMAAS diarahkan pada modernisasi pertanian melalui pola tanam lebih rapat dan penggunaan alat mekanisasi. Dukungan yang diberikan juga mencakup benih, pupuk, serta obat-obatan.
DTPHP mengoptimalkan mekanisme pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Data kebutuhan petani berdasarkan luas lahan diverifikasi penyuluh sebelum diteruskan untuk mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat.
Pupuk bersubsidi bukan bantuan cuma-cuma. Petani tetap harus menebusnya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan pengajuan berdasarkan kebutuhan yang telah diverifikasi. “Pupuk bersubsidi diprioritaskan untuk petani padi, jagung, serta sebagian tanaman sayuran,” ucap Lita mengakhiri.
Editor: Aspian Nur