Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes PPU Lukasiwan mengatakan, pemetaan dilakukan adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai standar penyediaan tenaga medis. Pemetaan mencakup rumah sakit daerah maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). "Pemetaan dilakukan disesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenkes dan Kemendagri terkait SDM kesehatan, khususnya penyediaan dokter spesialis," ujar Lukasiwan Senin (5/10/2026).
Saat ini PPU memiliki dua rumah sakit daerah yakni RSUD Ratu Aji Putri Botung, PPU dan RSUD Hermina di Sepaku serta 11 puskesmas yang tersebar di wilayah PPU. Penataan SDM sangat penting untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan secara optimal.
Hanya saja, kebutuhan tenaga medis di tingkat puskesmas masih menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Ketersediaan dokter umum dan dokter gigi masih minim. Bahkan, masih terdapat puskesmas yang hanya memiliki satu dokter. "Di tingkat puskesmas, kekurangan kita yang paling terasa adalah dokter umum dan dokter gigi. Kadang masih ada puskesmas yang dokternya cuma satu. Padahal, dengan aturan pelayanan berbasis kompetensi saat ini, kalau hanya satu dokter tentu sangat kurang. Idealnya tiga sampai empat dokter," terangnya.
Sementara jumlah pasti kekurangan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan PPU masih dalam proses penghitungan. Dinkes masih melakukan analisis terhadap data riil yang ada di lapangan. Hasil pemetaan nantinya menjadi dasar Pemerintah Kabupaten PPU untuk mengusulkan kebutuhan tenaga kesehatan melalui berbagai jalur penerimaan pegawai pemerintah.
"Pengusulan tentu akan kita masukkan melalui formasi CPNS. Selain itu, jika nanti ada pembukaan lowongan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun jalur PGJTL, pasti akan kita masukkan dalam formasi tersebut," pungkas Lukasiwan.
Editor: Aspian Nur