Di Perumahan Cempaka Putih Tengah Nomor 27 D/2, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta pukul 19.30 WITA, Ruben berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya pria tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana korupsi.
Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri (Plh Kajari) Berau Lucky Kosasih Wijaya dalam rilis kepada media Sabtu (2/12/2023) sore tadi menjelaskan terkait penangkapan Ruben Tumade tersebut.
Ruben merupakan DPO atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan pemukiman transmigrasi pada Kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Desa Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau Tahun 2006 namun tidak melaksanakan kegiatan pembuatan rumah transimigrasi, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp419.146.810 Juta.
"Ruben Tumade sudah dibawa dan dititipkan ke Rutan Cabang Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu jaksa eksekutor dari Kejari Berau," kata Lucky.
Sebelumnya, tanggal 22 Februari 2010 silam Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menyatakan Ruben Tumade yang juga Direktur CV Rosatal terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Agusmia Wandi selaku karyawan CV Rosatal yang jadi pelaksana lapangan lebih dulu diadili dan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akhirnya dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 Juta.
Berselang dua hari setelah penetapan status Agusmia tersebut, tanggal 24 Februari 2010 Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mengajukan kasasi dan menyatakan Ruben Tumade juga bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Setelah putusan kasasi keluar dengan hukuman satu tahun enam bulan Ruben Tumade menghilang dan dilakukan pencarian sampai akhirnya ditemukan setelah menjadi DPO selama 12 tahun," papar Lucky.
Ruben Tumade dikenakan pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
"Ruben dihukum satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta, juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara masing-masing sebesar Rp268.959.768 Juta paling lama satu bulan," pungkas Lucky.
Editor: Aspian Nur