Terbukti pada Kamis (30/11/2023) hari ini, ratusan buruh melakukan penolakan terhadap penetapan kenaikan UMK Berau tersebut di depan Kantor Bupati Berau.
Mewakili suara para buruh, Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Munir menyampaikan usulan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau atas kenaikan UMK tahun 2024 yang hanya 4,26 persen dianggap keputusan sepihak.
Pasalnya, keputusan yang dilakukan Disnakertrans dinilai cacat hukum karena komponen yang dipakai untuk menetapkan UMK tersebut bukan merujuk pada data inflasi dan PDRB Berau namun menggunakan data inflasi dan PDRB provinsi
"Yang jadi dasar penilaian mereka itu cacat hukum. Harusnya dasar mereka yakni inflasi dan PDRB atau pertumbuhan ekonomi,” tegas Munir.
Kinerja yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Berau terhadap data inflasi dan PDRB Berau sangat tidak maksimal padahal kedua indikator ini menjadi unsur penting dalam menentukan nilai UMK Berau.
"Jangan sampai Berau yang menjadi tempat penghasil batu bara, minyak, sawit dan sektor lainnya, dengan UMK segitu hanya cukup untuk makan saja," ucap Munir lagi.
Diharapkan dengan dilakukannya demontrasi itu, pemerintah dalam hal ini bupati Berau dapat mendesak Disnakertrans Berau dan BPS Berau untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Bahkan dirinya menyarankan agar bupati dapat mencopot jabatan dua pimpinan OPD tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari menyebut berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Berau besaran UMK Berau pada tahum 2024 naik menjadi Rp3.832.279 Juta.
Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. "Jadi UMK Berau itu mendapatkan angka tertinggi dari kabupaten/kota yang lain," kata Zulkifli.
UMK tahun 2024 akan berlaku sejak tanggal 1 Januari hingga akhir Desember 2024 mendatang. Diakuinya kenaikan UMK ini menuai pro dan kontra karena ada beberapa serikat buruh menolak besaran kenaikan UMK tersebut.
Beberapa poin yang menjadi dasar penolakan serikat buruh yakni menginginkan kenaikan UMK sebanyak 15 Persen, namun hal ini tidak sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023. “Tuntutan buruh tidak bisa dikabulkan padahal kenaikan 4,25 persen itu
sudah tinggi," ucap Zulkifli.
Kepala BPS Berau Supriyanto mengatakan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang menggunakan sistem alfa. Yang mana, sistem alfa tersebut mulai dari 0,10 sampai 0,30 sesuai yang ditentukan.
"Terkait dengan ketidakpuasan para buruh terhadap data inflasi yang digunakan, sebab kami mengikuti keputusan aturan PP nomor 51 tahin 2023 yakni menggunakan data inflasi provinsi," ujar Supriyanto.
Editor: Aspian Nur