Minggu, 05/09/2021

Pemkab Berau Akan Berikan Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran

Minggu, 05/09/2021

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka saat ditemui Beberapa waktu lalu (Foto : Rama/KoranKaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Berau Akan Berikan Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran

Minggu, 05/09/2021

logo

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka saat ditemui Beberapa waktu lalu (Foto : Rama/KoranKaltim)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih berlaku di Berau. Terkait hal itu  Pemkab Berau akan memeberikan relaksasi terhadap pajak bagi pengusaha hotel dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka kepada Korankaltim.com menjelaskan hal tersebut Minggu (5/9/2021) hari ini. Bapenda saat ini  sedang dalam proses untuk mengesahkan kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah mengingat keputusan pembebasan denda administrasi memerlukan payung hukum yang kuat.

“Selama penerapan PPKM Level 3 ini, kami memiliki aturan untuk membebaskan denda administrasi. Tapi belum berlaku untuk sekarang, paling lambat  Oktober bulan depan sudah berjalan,” kata Sri.

Sejak  pademi Covid-19, Bapenda sulit memprediksi berapa besaran target pajak yang seharusnya ditetapkan.  Dalam dua tahun ini, target pajak sudah beberapa kali diturunkan, namun kerap sulit untuk direalisasikan, belum lagi tunggakan pajak hotel yang belum dibayarkan.

“PPKM ini cukup mempengaruhi, banyak hotel dan restoran yang tidak bertahan juga. Ada beberapa hotel yang  dialihkan untuk menjadi tempat isolasi,” paparnya. Kalau peraturan relaksasi pajak hotel dan restoran telah disahkan pada  September ini maka pada bulan Oktober hotel dan restoran tidak perlu membayar sanksi karena dalam pembebasan denda administrasi, pihak hotel dan restoran tidak perlu membayar keterlambatan yang terjadi di satu bulan sebelumnya.

“Jika hotel dan restoran tidak memiliki tamu, tentu saja mereka tidak perlu menyetorkan pajaknya,” tegas Sri Eka. Aturan itu menjadi komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha di tengah keadaan pandemi yang masih berlangsung serta aturan PPKM yang terus diperpanjang.

Namun Bapenda Berau terus menggali potensi pajak daerah lainnya. Tahun 2021 ini, target untuk penarikan pajak hotel sebesar Rp5 miliar per tahunnya,  terealisasi sebesar 30 persen hingga Agustus 2021, sedangkan pajak restoran sebesar Rp 25 miliar dan sudah terealiasi hingga 50 persen hingga Agustus 2021.


Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur



Pemkab Berau Akan Berikan Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran

Minggu, 05/09/2021

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka saat ditemui Beberapa waktu lalu (Foto : Rama/KoranKaltim)

Berita Terkait


Pemkab Berau Akan Berikan Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka saat ditemui Beberapa waktu lalu (Foto : Rama/KoranKaltim)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih berlaku di Berau. Terkait hal itu  Pemkab Berau akan memeberikan relaksasi terhadap pajak bagi pengusaha hotel dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka kepada Korankaltim.com menjelaskan hal tersebut Minggu (5/9/2021) hari ini. Bapenda saat ini  sedang dalam proses untuk mengesahkan kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah mengingat keputusan pembebasan denda administrasi memerlukan payung hukum yang kuat.

“Selama penerapan PPKM Level 3 ini, kami memiliki aturan untuk membebaskan denda administrasi. Tapi belum berlaku untuk sekarang, paling lambat  Oktober bulan depan sudah berjalan,” kata Sri.

Sejak  pademi Covid-19, Bapenda sulit memprediksi berapa besaran target pajak yang seharusnya ditetapkan.  Dalam dua tahun ini, target pajak sudah beberapa kali diturunkan, namun kerap sulit untuk direalisasikan, belum lagi tunggakan pajak hotel yang belum dibayarkan.

“PPKM ini cukup mempengaruhi, banyak hotel dan restoran yang tidak bertahan juga. Ada beberapa hotel yang  dialihkan untuk menjadi tempat isolasi,” paparnya. Kalau peraturan relaksasi pajak hotel dan restoran telah disahkan pada  September ini maka pada bulan Oktober hotel dan restoran tidak perlu membayar sanksi karena dalam pembebasan denda administrasi, pihak hotel dan restoran tidak perlu membayar keterlambatan yang terjadi di satu bulan sebelumnya.

“Jika hotel dan restoran tidak memiliki tamu, tentu saja mereka tidak perlu menyetorkan pajaknya,” tegas Sri Eka. Aturan itu menjadi komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha di tengah keadaan pandemi yang masih berlangsung serta aturan PPKM yang terus diperpanjang.

Namun Bapenda Berau terus menggali potensi pajak daerah lainnya. Tahun 2021 ini, target untuk penarikan pajak hotel sebesar Rp5 miliar per tahunnya,  terealisasi sebesar 30 persen hingga Agustus 2021, sedangkan pajak restoran sebesar Rp 25 miliar dan sudah terealiasi hingga 50 persen hingga Agustus 2021.


Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur



 

Berita Terkait

Aerobic Competition 2024 DBON Kaltim Diikuti Ratusan Peserta, Isran Noor Beri Tali Asih Atlet Kempo Usia Dini

Miliki 200 Kamar Bertema Jepang, Tranz MAV Hotel and Convention Hall Samarinda Gelar Soft Opening

KPU Kutim Sosialisasikan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan di Pilkada Serentak

Launching Tahapan Pilkada Mahulu Digelar di Tribun Ujoh Bilang, Wabup Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara

Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Balikpapan Kembali Gelar Halalbihalal Bersama Warga

Tersenggol Pengendara Lain, Wanita 24 Tahun Cekcok Mulut dan Aniaya Penumpang Sepeda Motor

Perdana PBNW Gelar Muktamar di Luar NTB, Fokus Kemajuan Pendidikan, Sosial dan Dakwah

Peluncuran Pilkada Balikpapan 2024, Wali Kota Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen

Warga Kaltim Pemilik KIA Diberi Diskon Masuk ke Tempat Wisata Hingga Rumah Makan

Kekalahan Barcelona Memastikan Real Madrid Juara LaLiga 2023-2024

Launching Tahapan dan Maskot Pilkada Kukar ‘Digoyang’ Fitri Karlina

Ketika Jurnalis Samarinda dan Kukar Bermain Sepak Bola, Bambang: Bagian Persiapan Porwanas

PAN Kaltim Gelar Rapimwil Hadapi Pilkada, Pendaftaran Bacalon Gubernur Sudah Dibuka

Launching Pilkada Samarinda Dimeriahkan Charly Setia Band, Ketua KPU Ajak Warga Gunakan Hak Suara

Wali Kota Balikpapan Minta Wisudawan SDIT Istiqomah Jaga Hafalan Alquran

Malam ini KPU Paser Launching Tahapan Pilkada dan Maskot Tiora

Selasa Pekan Depan, Atlet-Atlet Usia Dini Mulai Masuk Akademi DBON Kaltim di Gelora Kadrie Oening Sempaja

Ada 129 Lansia Calon Jemaah Haji Kalimantan Timur, Kemenag Pastikan jadi Fokus Utama untuk Dilayani

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.