Kamis, 24/09/2026
Kamis, 24/09/2026
Suasana kawasan Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Kamis, 24/09/2026

Suasana kawasan Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aksi pemagaran dan penyegelan sepihak yang dilakukan oleh kelompok massa di sejumlah titik kawasan protokol Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan, berbuntut panjang.
Sejumlah pihak terdampak, yang diwakili oleh manajemen Hotel City Balikpapan, secara tegas mengecam tindakan penutupan akses tersebut karena telah melumpuhkan aktivitas operasional dan merugikan secara materiil.
Kuasa hukum Hotel City Balikpapan, Rio Ridhayon Demo, menyayangkan tindakan eksekusi sepihak yang dilakukan oleh oknum ormas dengan cara memagari area komersial dan fasilitas di sepanjang jalan protokol.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Klien kami adalah pemilik sah dari Hotel City berdasarkan surat hak milik yang memang sudah lama dia miliki dan beroperasi di sana. Namun tiba-tiba ada sekelompok ormas yang melakukan pemagaran secara sepihak. Hal ini tentu kami sayangkan, karena aturan mana pun di negara ini tidak bisa dilakukan eksekusi secara sepihak apalagi melalui ormas dengan cara-cara pemagaran seperti itu,” ujar Rio, Kamis (24/9/2026).
Akibat aksi pemagaran penuh tersebut, akses utama tertutup rapat sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi tamu. Kondisi ini membuat operasional terhenti total dalam beberapa hari terakhir, yang berimbas langsung pada hilangnya pemasukan serta terancamnya hak-hak para pegawai.
“Hotel itu tidak beroperasi saat ini. Pintu utama ditutup oleh orang dipagar. Tentu orang juga mau masuk ke tempat tersebut kan sudah tidak bisa. Mengakibatkan kerugian secara materi, pasti kita tidak mendapatkan pemasukan. Dari pegawainya pun juga akhirnya tidak mendapatkan pemasukan. Disitulah kerugian-kerugian yang kita laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Terkait adanya klaim dan somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak ahli waris, Rio tidak menampik hal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri di lapangan.
“Kita memang pernah dilakukan somasi. Cuma kalau sama-sama kita tahu dan aturan itu, apabila somasi itu kita tidak tanggapin atau tidak ada titik temu, maka tempuhlah jalur hukum. Bisa melalui pidana maupun perdata. Kita siap kalau umpamanya kita digugat secara perdata dan siap apabila itu yang melakukan eksekusi adalah Pengadilan Negeri. Tapi, kalau yang melakukan eksekusi bukan orang yang berhak, ya tentu kita keberatan,” paparnya.
Menindaklanjuti kerugian dan dampak hukum dari insiden tersebut, pihak manajemen menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak pihak terkait untuk segera membuka dan melepas pagar penutup akses dalam waktu 1x24 jam. Kedua, meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan pidana yang telah dilayangkan terkait perbuatan tidak menyenangkan, penguasaan fisik secara ilegal, dan kerugian materiel.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kita ini. Yang pertama, minta untuk segera melakukan pelepasan terhadap pemagarannya 1x24 jam. Yang kedua, juga tetap akan melaksanakan laporan kita di kepolisian karena sudah terjadi kerugian dan tindak pidana di sana,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 24/09/2026
Suasana kawasan Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER