Rabu, 23/09/2026

Ahli Waris Segel Sejumlah Bangunan di Jalan Sudirman Balikpapan, Tuntut Penyelesaian Lahan

Rabu, 23/09/2026

Bangunan di Jalan Jendral Sudirman Balikpapan terpasang tulisan dalam pengawasan Gepak. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ahli Waris Segel Sejumlah Bangunan di Jalan Sudirman Balikpapan, Tuntut Penyelesaian Lahan

Rabu, 23/09/2026

logo

Bangunan di Jalan Jendral Sudirman Balikpapan terpasang tulisan dalam pengawasan Gepak. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aksi pemagaran dan penyegelan sejumlah bangunan di kawasan protokol Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan, menuai sorotan. 

Langkah tegas tersebut diambil oleh pihak ahli waris setelah upaya persuasif dan somasi yang dilayangkan berulang kali tidak mendapatkan respons kooperatif dari pihak terkait.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Balikpapan sekaligus ahli waris, Achmad Sofiansyah, menjelaskan bahwa tindakan pemagaran terpaksa dilakukan karena jalur dialog yang diupayakan sebelumnya selalu menemui jalan buntu. 

Wilayah yang dipagar tersebut membentang dari kawasan gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga aset milik Pemerintah Kota, yakni gedung parkir.

“Kami jadi melakukan pemagaran itu karena kami sudah somasi tiga kali berturut-turut. Bahkan di mediasi dipanggil oleh kasat intel beberapa kali. Kasat intel meminta supaya mereka menghadap ke saya, namun itu tidak dilakukan juga. Akhirnya saya melakukan tindakan ini karena mereka tidak kooperatif,” ujar Sofiansyah kepada Korankaltim.com saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Terkait dasar hukum dan legalitas atas klaim lahan tersebut, Sofiansyah menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti-bukti otentik yang kuat. Mulai dari risalah camat, pengakuan dari pihak kerajaan, hingga putusan hukum yang memenangkan pihak ahli waris.

“Klaim saya dari risalah camat ada, pengakuan dari kerajaan ada, bahkan banyak lah. Banyak itu di bukti-bukti kami itu sudah komplit sebenarnya. Karena kami dimenangkan di PK 56 atas dasar yang saya sebutkan tadi,” ungkapnya.

Ia merinci, lahan seluas belasan hektare yang dipersengketakan tersebut mencakup aset yang bersinggungan dengan fasilitas umum dan kawasan komersial di jantung kota, membentang dari kawasan gedung BRI hingga gedung parkir Pemkot dan gedung Badan Restorasi Gambut (BRG). 

Dari total luas sengketa sekitar 18 hektare berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagian di antaranya berada di wilayah perairan laut, sementara sisa lahan di daratan seluas sekitar 15 hektare belum terselesaikan pembayarannya.

“Sisanya itu 15 hektare lebih. Dari gedung BRI sampai gedung parkir dan gedung BRG, itu yang saat ini diklaim sebagai hak saya masih,” tambahnya.

Sebelum melakukan penyegelan, Sofiansyah mengaku telah berulang kali membuka ruang musyawarah dan melayangkan surat resmi secara patut. Bahkan, upaya mediasi sempat difasilitasi oleh jajaran kepolisian, termasuk melalui pemanggilan oleh Kasat Intelkam, namun pihak seberang dinilai mengabaikan undangan tersebut.

“Kami sebenarnya memberikan supaya pihak-pihak yang ada ini ingin ngajukan musyawarah dan solusi yang terbaik. Bagaimana jangan sampai ada yang dirugikan. Namun mereka tidak memberikan tanggapan. Akhirnya saya lakukan ini. Saya bersurat resmi namun tidak ada tanggapan. Berarti artinya apa? Mereka meremehkan saya,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak ahli waris berharap ada titik temu atau itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan sisa lahan seluas belasan hektare di kawasan protokol tersebut secara kekeluargaan demi menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. 

Editor: Erwin

Ahli Waris Segel Sejumlah Bangunan di Jalan Sudirman Balikpapan, Tuntut Penyelesaian Lahan

Rabu, 23/09/2026

Bangunan di Jalan Jendral Sudirman Balikpapan terpasang tulisan dalam pengawasan Gepak. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait