Rabu, 16/09/2026

BBM Subsidi Dijual ke Industri, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 16/09/2026

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (tengah) berada di balik puluhan jeriken yang berisi Biosolar yang telah diamankan. (Januar/Korankaltim.com).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BBM Subsidi Dijual ke Industri, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 16/09/2026

logo

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (tengah) berada di balik puluhan jeriken yang berisi Biosolar yang telah diamankan. (Januar/Korankaltim.com).

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar dalam dua bulan terakhir. Dalam jumpa pers yang digelar di gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Rabu (16/9/2026) sore, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut, keduanya masing-masing berinisial PB dan MS. “PB kami amankan di Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Kutai Kartanegara, sementara itu MS di Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya. 

MS diamankan petugas pada 2 September lalu, petugas menyita satu unit mobil pikap dengan nomor polisi KT 8653 RI yang berisikan puluhan liter BBM jenis Pertalite maupun Biosolar. Bila ditotal secara keseluruhan, terdapat sebanyak 1.955 BBM subsidi, dengan rincian 1.030 Pertalite dan 925 liter Biosolar. 

Yugo mengatakan, barang subsidi ini didapat dengan cara secara mengisi berulang di SPBU. Pelaku membeli BBM harga subsidi dan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.700 per liter untuk pertalite dan Rp6.700 untuk Biosolar. “Ini mereka ambil kemudian dijual eceran untuk industri,” tegas Bambang. 

Sementara itu, untuk MS diamankan di salah satu SPBU di Kecamatan Muara Koman, dari pengungkapan itu, lantas dilakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut petugas menemukan sebuah gudang yang berisikan jeriken penuh dengan solar. 

“Jadi dia beli di SPBU dengan harga Rp6800 kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan mesin pompa elektrik di gudang,” jelasnya. 

Petugas menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter dan 12 jeriken berkapasitas 20 liter. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.130 liter Biosolar. “Solar subsidi ini mereka kumpulkan untuk digunakan pada alat-alat berat industri seperti ekskavator milik pribadi yang seharusnya menggunakan BBM industri,” ujar Bambang. 

Bambang melanjutkan, bila ditotal secara keseluruhan dari kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, petugas mengamankan kurang lebih 3.000 liter atau 3 ton BBM Subsidi. 

Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan polres masing-masing, untuk keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Editor: Erwin

BBM Subsidi Dijual ke Industri, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 16/09/2026

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (tengah) berada di balik puluhan jeriken yang berisi Biosolar yang telah diamankan. (Januar/Korankaltim.com).

Share

Berita Terkait