Selasa, 08/09/2026

Kerugian 131 Korban Dugaan Kavling Fiktif di Balikpapan Capai Rp4,3 Miliar, Polisi Tetapkan Pengusaha Developer jadi Tersangka

Selasa, 08/09/2026

Pengacara korban dari KNPI Kaltim, Sultan Akbar Paalevi dua dari kiri pada  konferensi pers di salah satu kafe di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (7/9/2026) malam. (La Eko-Korankaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kerugian 131 Korban Dugaan Kavling Fiktif di Balikpapan Capai Rp4,3 Miliar, Polisi Tetapkan Pengusaha Developer jadi Tersangka

Selasa, 08/09/2026

logo

Pengacara korban dari KNPI Kaltim, Sultan Akbar Paalevi dua dari kiri pada  konferensi pers di salah satu kafe di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (7/9/2026) malam. (La Eko-Korankaltim)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Kasus dugaan penjualan kavling tanah fiktif di Balikpapan memasuki babak baru. Polda Kalimantan Timur menetapkan CA yang merupakan pengusaha developer, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penjualan kavling tersebut.

Penetapan CA dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda pada 7 September 2026 lalu. Kasus ini mendapat perhatian karena terdapat 131 korban yang mengaku mengalami kerugian. Berdasarkan data yang telah dihimpun kuasa hukum korban, kerugian yang terdata secara resmi mencapai sekitar Rp4,3 Miliar.

Pengacara satu diantara para korban dari KNPI Kaltim Sultan Akbar Paalevi mengatakan, laporan perkara tersebut diajukan bersama KNPI dan para korban sejak 9 Desember 2025 silam.

“Kami mengapresiasi Polda Kaltim, terutama Direktorat Kriminal Umum, karena telah menindaklanjuti laporan kami,” kata Akbar dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (7/9/2026) malam.

Selain laporan di Ditreskrimum, pihaknya juga mengajukan sejumlah laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan tersebut masih dalam proses.

Para korban masih membuka ruang penyelesaian apabila CA menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi hak para korban. Namun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Apabila terlapor tidak menjalankan kewajibannya untuk mengganti apa yang menjadi hak masyarakat selaku pembeli, kami akan melanjutkan pelaporan terkait tindak pidana pencucian uang,” tegas Sultan.

Langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga diperoleh dari perkara tersebut sehingga dapat diupayakan untuk pemulihan hak para korban.
Ditengah proses hukum, pihak CA melalui kuasa hukumnya menawarkan penggantian kerugian dalam bentuk lahan.

Surat penawaran resmi tersebut diterima pihak korban sesaat sebelum konferensi pers. Lahan yang ditawarkan memiliki luas kurang lebih 16.000 meter persegi dan disebut berada di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur, serta Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang. Namun, korban belum menentukan sikap atas tawaran tersebut.

“Kami belum bisa mengambil sikap apakah akan menerima atau menolak. Pertimbangan terbesar kami adalah apakah luasan lahan yang diberikan bisa menutupi kerugian yang dialami para korban,” jelasnya.

Pihak korban masih akan memeriksa legalitas, luas, lokasi hingga data kepemilikan lahan yang ditawarkan. Kalau lahan pengganti memiliki nilai lebih baik dan terdapat selisih harga, para korban pada prinsipnya bersedia mempertimbangkan untuk menambah biaya. “Kalau memang tanah yang diberikan lebih baik dan ada selisih harga, korban siap menambah. Bahkan kalau Saudara CA tidak bisa membayar notaris atau pajak jual beli, kami yang bayarkan,” ujar Sultan.

Kerugian korban yang telah terdata secara resmi mencapai sekitar Rp4,3 Miliar yang mana nilai tersebut belum mencakup seluruh kerugian yang masih dalam proses pendataan. Dari satu diantara unit di Subdit Harda terdapat sekitar 45 laporan. Jika dihitung secara global, kerugian masyarakat dari laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp6 Miliar hingga Rp7 Miliar. “Rp4,3 Miliar itu yang terdata secara resmi. Itu belum dengan kerugian-kerugian lain yang belum sempat kami akomodasi,” ujarnya.

Selain persoalan kerugian, status lahan yang dibeli juga menjadi perhatian para korban. Akbar menyebut sejumlah lahan yang ditawarkan sebagai kavling berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Persoalan status RTH tersebut sebelumnya juga muncul dalam gugatan yang diajukan pihak terlapor terhadap sejumlah pelapor dengan nilai sekitar Rp15 Miliar. “Di situlah dijelaskan bahwa memang itu wilayah Ruang Terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau tidak bisa digunakan sebagai permukiman,” ujarnya.

Sultan menegaskan, apabila lahan tersebut tidak diganti dengan lahan di lokasi lain yang sesuai, para korban akan tetap menempuh proses hukum.

Dia juga memperkirakan total lahan yang dibeli para korban berdasarkan sekitar tujuh sertifikat mencapai hampir 8 hektare.

Dengan demikian, tawaran penggantian lahan seluas 16.000 meter persegi atau sekitar 1,6 hektare masih perlu dikaji lebih lanjut. “Lahan yang ditawarkan sementara masih 16.000 meter persegi, sedangkan yang menjadi korban lebih daripada itu. Total dari tujuh sertifikat hampir 8 hektare,” katanya.

Pihak korban akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap lahan yang ditawarkan sebelum membuka pembahasan dan negosiasi lebih lanjut.

Seorang korban kavling fiktir Arif Iwan Utama mengaku mengalami kerugian sekitar Rp772 Juta dari pembelian 10 kavling. Pembelian 10 kavling tersebut dilakukan secara bertahap sepanjang 2023. “Bertahap selama periode 2023,” kata Arif.

Proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan hingga tuntas dan hak para korban dapat dipulihkan. Terkait tawaran penggantian lahan, Arif mengatakan para korban akan membahasnya secara bersama-sama sebelum menentukan keputusan.

Menurutnya, pengembalian uang secara tunai kemungkinan sulit dilakukan karena adanya informasi mengenai keterbatasan dana dari pihak terlapor. Karena itu, tawaran penggantian lahan menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan para korban.

Sementara Ketua DPD KNPI Balikpapan Kevin Adrian Aelridno mengapresiasi langkah Polda Kaltim yang telah menetapkan CA sebagai tersangka. Kevin memastikan KNPI akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan mendampingi masyarakat. “Kami tetap berkomitmen hadir di tengah-tengah masyarakat. Ke depan akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Masyarakat diminta agar lebih berhati-hati sebelum membeli tanah maupun rumah dengan memastikan legalitas dan status lahan. “Legalitas dan status lahan harus diperiksa terlebih dahulu agar masyarakat tidak kembali menjadi korban kasus serupa,”  ujar Adrian.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi mengatakan, Ditreskrimum Polda Kaltim melalui Subdit Harda terus melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 28 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap CA pada 7 September 2026," katanya.

CA yang berusia 44 tahun dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat penetapan tersangka telah ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan diterbitkan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan secara patut terhadap CA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Kaltim menegaskan, hingga saat ini CA belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Setiap tindakan penyidikan, termasuk kemungkinan penerapan upaya paksa, akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kebutuhan penyidikan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kaltim juga menegaskan penerapan asas praduga tak bersalah. Status tersangka belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Polda Kaltim mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.  "Serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak,"  ujar Tedy. 

Editor: Aspian Nur

Kerugian 131 Korban Dugaan Kavling Fiktif di Balikpapan Capai Rp4,3 Miliar, Polisi Tetapkan Pengusaha Developer jadi Tersangka

Selasa, 08/09/2026

Pengacara korban dari KNPI Kaltim, Sultan Akbar Paalevi dua dari kiri pada  konferensi pers di salah satu kafe di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (7/9/2026) malam. (La Eko-Korankaltim)

Share

Berita Terkait