Peristiwa yang terjadi tanggal 16 Januari hari Jumat pekan lalu tersebut berujung pengeroyokan yang menyebabkan dua remaja mengalami luka dengan satu diantaranya patah tulang.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, bentrok terjadi sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Kasus ini kami anggap menonjol karena melibatkan anak-anak dan menyangkut masa depan mereka. Karena itu perlu perhatian bersama,” kata Jerrold saat konferensi pers Jumat (30/1/2026).
Persoalan asmara itu bermula ketika satu anggota kelompok BM27 yang berasal dari Balikpapan Barat menyukai seorang perempuan yang berada di lingkungan kelompok Pasobis Gang Pancur, Balikpapan Utara. Ketertarikan tersebut tidak berbalas dan memicu ketegangan antarkelompok.
"Mereka sudah ada pasangan, disatu sisi ada yang melakukan provokasi," jelasnya.
Situasi kemudian berkembang hingga kelompok BM27 mendatangi wilayah Pasobis Gang Pancur pada malam kejadian. Setibanya di lokasi, sejumlah anggota BM27 berteriak dan menggeber sepeda motor di sekitar posko kelompok Pasobis, yang kemudian memancing reaksi dari kelompok tersebut.
Melihat aksi itu, kelompok Pasobis keluar dari posko. Menyadari situasi mulai memanas, kelompok BM27 berusaha meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Namun saat melarikan diri ada satu sepeda motor tertinggal. Tiga orang dari kelompok BM27 mencoba kabur, tetapi dua diantaranya terjatuh setelah menabrak kendaraan yang sedang terparkir.
"Satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya tertinggal di lokasi," jelas Jerrold
Melihat kondisi tersebut, kedua remaja yang tertinggal kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok lawan. Satu diantaranya berhasil diselamatkan oleh warga sekitar, sementara satu remaja lainnya sempat dibawa ke area pemakaman sebelum akhirnya dipulangkan ke rumahnya.
Akibat kejadian itu, dua remaja mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul. Berdasarkan hasil visum, satu korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, sementara korban lainnya mengalami luka memar serta patah tulang selangka kanan.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor dalam kondisi rusak, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang ditemukan dari salah satu pelaku.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan orang. Tujuh diantaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara dua lainnya berusia dewasa. Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kendati demikian dengan mempertimbangkan usia pelaku serta adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, perkara ini diselesaikan melalui diversi dan restorative justice.
“Kehadiran polisi bukan untuk menghukum semata, tetapi memberi kesempatan kepada anak-anak agar tetap bisa melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita mereka,” tegas Jerrold.
Kini, kedua kelompok itu telah berdamai, sejumlah pihak mulai dari orangtua, lurah hingga tokoh masyarkat dihadirkan dalam jumpa pers tersebut dan menjadi simbol bersamanya kedua belah pihak.
Editor Aspian Nur