Itu setelah tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkumhut Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sungai Wain melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 Desember pekan lalu dan petugas mendapati aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan lindung.
Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut. Namun, luas lahan yang dirambah, diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare, dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan.
“Kami mengapresiasi OTT yang dilakukan tim gabungan. Tetapi luas perambahan yang mencapai puluhan hektare ini mengindikasikan pengawasan di lapangan sangat lemah,” ujar Pokja Pesisir Husen Suwarno kepada Korankaltim.com Sabtu (27/12/2025).
Perambahan di kawasan HLSW sejatinya telah lama diingatkan kepada instansi terkait. Isu ini disebut berulang kali disampaikan dalam berbagai forum diskusi resmi, namun tidak mendapat perhatian serius.
“Perambahan ini sebenarnya tidak mengherankan. Kami sudah mengingatkan sejak jauh hari dalam forum-forum resmi, tetapi kritik dan masukan tersebut seolah dianggap angin lalu,” kata Husen lagi.
Pokja Pesisir menilai satu dari pemicu utama perambahan HLSW adalah terbukanya akses jalan penghubung Pulau Balang yang kini menjadi bagian dari jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Akses tersebut memisahkan kawasan HLSW dengan hutan pesisir Teluk Balikpapan.
“Jika dilihat dari titik koordinat, pembukaan lahannya berada di atas DAS Tempadung yang jelas masuk kawasan Hutan Lindung Sungai Wain,” jelasnya.
Pembangunan jalan tol IKN tersebut dinilai tidak disertai pengaturan buffer zone atau zona penyangga yang memadai. Kondisi ini, menurut Pokja Pesisir, berpotensi memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari klaim lahan hingga aktivitas pembalakan liar.
“Tidak adanya buffer zone memicu masalah serius, termasuk pembukaan area di Tempadung yang berbatasan langsung dengan HLSW,” tambah Husen.
Pokja Pesisir menyebutkan lokasi perambahan yang ditemukan aparat saat ini identik dengan hasil survei lapangan yang mereka lakukan pada 2023. Berdasarkan kajian dan dokumentasi foto, pembukaan kawasan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022.
“Berdasarkan kajian kami, pembukaan area ini sudah terjadi sejak 2022 dengan klaim awal atas nama I.K. Semadi. Kondisinya semakin parah sejak 2023 hingga sekarang,” ucap Husen.
Terdapat dugaan perubahan kepemilikan lahan, mengingat sejak 2023 tidak lagi ditemukan plang kepemilikan di lokasi tersebut. Pokja Pesisir mengingatkan deforestasi bukan sekadar hilangnya tutupan hutan, tetapi merupakan bencana ekologis yang berdampak luas bagi Balikpapan.
“Deforestasi memperparah krisis iklim, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan yang selama ini sudah dihadapi Kota Balikpapan,” tegas Husen.
Terkait masuknya dua unit alat berat ke kawasan hutan lindung, Pokja Pesisir mempertanyakan peran KPHL Balikpapan sebagai pengelola HLSW. Mereka menilai ada unsur kelalaian pengawasan di lapangan. “Bagaimana mungkin dua buldoser bisa masuk dan merambah kawasan hutan seluas itu tanpa diketahui petugas. Ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Mereka juga menyoroti dampak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan pengelolaan hutan ke pemerintah pusat dengan delegasi ke pemerintah provinsi.
“Rentang kendali yang terlalu luas di tingkat provinsi, dengan minimnya peran kabupaten/kota, menyulitkan pengawasan dan penanganan persoalan lokal secara cepat,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pokja Pesisir mendorong upaya perlindungan dan restorasi kawasan hutan di sepanjang sisi kanan dan kiri jalan tol, khususnya di sepanjang batas Hutan Lindung Sungai Wain hingga Pulau Balang.
“Langkah ini penting untuk menjaga fungsi ekologis HLSW dan mencegah bencana lingkungan yang lebih besar di masa depan,” tutup Husen.
Editor: Aspian Nur